(031) 8287275 | [email protected]
(031) 8287275 | [email protected]
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya / Profil / Kebijakan
Pengaduan
Untuk mewujudkan Pelayanan pemerintah yang Amanah, Kredibel, Akuntabel dan Transparan, serta untuk turut serta mendukung terciptanya Good And Clean Government, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Perumahan dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur menerapkan sistem Pengaduan dan Whistle Blowing System (WBS) guna mengurangi risiko terhadap adanya pelanggaran dan sebagai salah satu media pelaporan dalam mencegah dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran etika dan hukum di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Perumahan dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
Pengaduan yang
terkait dengan proses pelayanan dilaksanakan sesuai SOP Pengaduan yang
tersedia, sementara penyampaian pengaduan yang terkait dengan dugaan tindak
pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai
dan orang lain yang yang dilakukan di lingkungan
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Perumahan dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur
dapat dilakukan melalui mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagaimana berikut.
Whistle Blowing System (WBS)
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Perumahan dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, silakan melapor melalui Whistle Blowing System. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
Pengaduan yang disampaikan hendaknya memenuhi kriteria sebagai berikut:
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Perumahan dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Perumahan dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terima kasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.
Mekanisme WBS
·
Telepon: (031) 8287275
·
Website: http://www.lapor.go.id
·
Email: [email protected]