(031) 8287275 | [email protected]
(031) 8287275 | [email protected]
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Tugas Pokok
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur:
1. Perumusan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penataan ruang serta pertanahan.
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penataan ruang serta pertanahan.
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penataan ruang serta pertanahan.
4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penataan ruang serta pertanahan.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Fungsi
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penataan ruang, pertanahan serta tugas pembantuan.